logo
Search

Article

Search

5 Tahapan Yang Harus Dilakukan Dalam Proses Jual Beli Rumah

Sat, 12 Jun 2021

0 Komentar

Xaviermarks.com – Jual beli Rumah merupakan sebuah transaksi besar dan memiliki proses yang sangat rumit serta membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu harus berhati – hati dan memperhatikan semua tahapan dalam proses jual beli rumah, karena akan ada banyak hal yang terjadi dan banyak pihak yang ikut terlibat di dalamnya. Jika terjadi kesalahan akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Untuk menghindari hal tersebut berikut ada langkah langkah yang bisa dilakukan sebelum melakukan proses jual beli rumah.

 

1. Cek Sertifikat Tanah

 

            Tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum proses jual beli rumah adalah memeriksa kembali status dari tanah yang akan dibuat transaksi tidak dalam keadaan disengketa, dijadikan jaminan kepada pihak bank atau penyitaan lainya. pihak yang mempunyai hak untuk memeriksa tanah dari rumah yang akan dijual atau dibeli ini adalah pihak dari pejabat pembuat akta tanah/PPAT. Nantinya PPAT akan mencocokkan data dari sertifikat tanah dengan buku tanah yang berada di kantor pertanahan.

 

2. Tanda Terima Setoran PBB

 

            Tahan yang kedua adalah memeriksa kembali tanda terima setoran PBB. Untuk memastikan bahwa rumah yang akan dibeli atau dijual tidak menunggak pembayaran PBB. Karena pada dasarnya setiap pemilik properti wajib membayar pajak bumi dan bangunan/PBB setiap tahunnya dan akan mendapatkan surat tanda terima setoran PBB. Hal ini sangat diperlukan karena PPAT akan mengecek surat tersebut sebelum rumah/properti tersebut dijual atau dibeli.

 

3. Kejelasan Administrasi

 

            Buat kesepakatan mengenai administrasi diawal baik dari segi penjual maupun pembeli. Umumnya ketika terjadi kesepakatan jual – beli rumah, pihak penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) sedangkan pihak pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketentuan PPh dihitung berdasarkan harga jua dikali 2,5%. Sementara BPHTB dihitung dari harga jual dikurangi nilai tidak kena pajak dan dikalikan 5%. Baru setelah itu pihak penjual dan pihak pembeli menentukan kesepakatan untuk siapa yang akan membayar jasa PPAT.

 

4. Pembuatan AJB

 

            Setelah masalah pembayaran administrasi dianggap lunas dan disaksikan oleh pejabata PPAT, tahapan berikutnya adalah proses pembuatan akta jual beli (AJB) yang menjadi dokumen penting ketika peralihan kepemilikan sedang dijalankan. Dalam pembuatan AJB ada beberapa dokumen yang harus disiapkan baik dari segi penjual maupun pembeli. Dokumen yang harus disiapkan pihak penjual adalah fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi Surat Nukag, foto kopi Kartu Keluarga, Surat Persetujuan Suami/Istri, Sertifikat Tanag dan Surat Tanda Terima Setoran PBB asli. Sedangkan dari pihak pembeli adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah dan fotokopi NPWP. Jika semua dokumen di anggap lengkap, sertifikat tanah juga dianggap valid maka proses selanjutnya adalah penandatanganan AJB yang dilakukan dengan dua orang saksi bisa dari kantor PPAT atau pegawai notaris dan surat dinyatakan sah menurut hukum.

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar