logo
Search

Article

Search

Cara Mengikuti Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Mon, 06 Dec 2021

0 Komentar

Xaviermarks.com – Pemerintah bersama kementerian Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan untuk membeli atau merenovasi rumah untuk pemilik atau peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Peserta yang lolos mengikuti program MLT BPJS akan mendapatkan kemudahan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan kisaran dibawah Rp 500 juta. Berikut prosedur mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

 

            Untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan. Peserta harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. peserta juga tercatat tertib administrasi dan aktif membayar iuran. program ini juga dikhususkan bagi peserta yang belum memiliki rumah atau rumah pertama untuk KPR atau PRP. Pps Dian Agung Senoaji menerangkan bawah, untuk mengikuti program MLT juga tidak ada batasan upah atau iuran atau minimal JHT peserta, asalkan peserta sudah memenuhi syarat maka peserta berhak memperoleh MLT. Selain itu peserta juga harus memenuhi syarat dari perbankan, bank yang ditunjuk adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.

 

            Setelah memastikan persyaratan aman, tahap pertama mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Selanjutnya Kantor Cabang Bank Penyalur akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK. Jika dinyatakan lolos maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan, Serta mengirimkan fomulir persetujuan kepada Kantor Cabang Bank Penyalur. Selanjutnya Bank Penyalur melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit.

 

            Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), nantinya akan melakukan pembayaran uang muka secara mandiri. Pembayaran uang muka juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang bisa dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT. Jika peserta keluar dari perusahaan atau kantornya dalam hal ini dinyatakan non aktif dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka akan diberikan kompensasi waktu untuk aktif kembali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Jika dalam waktu satu tahun peserta belum aktif kembali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan kembali ke suku bunga komersil di bank penyalur.

 

Baca Juga : Beli Rumah Dengan JHT Ketenagakerjaan?

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar