logo
Search

Article

Search

Perlu Diketahui, Berikut Modus Mafia Tanah

Thu, 25 Nov 2021

0 Komentar

Xaviermarks.com – baru – baru ini Indonesia digemparkan dengan kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Diketahui 6 aset berharga milik keluarga berupa tanah dan bangunan, telah dipindah-tangankan secara ilegal oleh asisten tanah tangganya sendiri. Selain itu kasus mafia tanah yang menimpa Nerina zubir juga melibatkan tiga oknum notaris/PPAT. sampai saat ini proses hukum masih berlanjut, dengan harapan semua asetnya bisa kembali dan bisa menjadi pembelajaran buat semua orang. Agar tidak mudah menyerahkan sertifikat atau dokumen aset-aset berharga kepada orang lain. Bukan hanya yang menimpa keluarga Nerina Zubir saja. Tetapi kasus mafia tanah juga masih marak terjadi di Indonesia. Sepanjang tahun 2021 saja sudah terjadi 70 laporan kasus yang ditangani Satgas Anti Mafia Tanah Kepolisian Republik Indonesia.

 

     Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Agus Widjajamto mengatakan bahwa, praktek mafia tanah umumnya terjadi mulai dari tingkat desa, misalnya kades mengeluarkan girik atau alas hak atas tanah dan dibuatkan salinan atas girik tersebut. Padahal sudah ada surat edaran dari Ditjen Pajak No. 32 tahun 1993 tentang larangan penerbitan girik. Yang dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak No. 44 Tahun 1998. Hanya saja situasi di lapangan girik tetap berlaku dan kementerian ATR/BPN membutuhkan girik untuk menunjukan bahwa seseorang adalah pemilik tanah yang sebenarnya belum didaftarkan.

 

     Celah inilah yang sering digunakan untuk modus pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. selain girik. Surat Eigendom, SK redistribusi yang lama juga sering digunakan oleh mafia tanah untuk mengklaim bidang tanah. Mafia tanah juga sering memprovokasi segelintir masyarakat untuk mengokupansi tanah – tanah yang kosong untuk dimanfaatkan. Setelah itu mafia tanah akan mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah dalam waktu yang lama. Yang pada akhirnya tanah – tanah itu bisa diubah, digeser atau dihilangkan patok batas tanahnya. Mafia tanah juga kerap menggunakan jasa preman untuk menguasai obyek tanah dengan cara memagar lalu menggembok bahkan sampai mendirikan bangunan di atasnya.

 

     Kasus Mafia tanah bukanlah perkara mudah di Pengadilan, mulai dari oknum kepala desa, PPAT bahkan sampai oknum Kementerian ATR/BPN juga bisa terlibat. Semua modusnya dilakukan secara teroganisir dan sistematis maka tak jarang putusan pengadilan menjadi sangat sulit untuk dieksekusi karena banyak terjadi putusan yang bertolak belakang. Oleh karena itu jangan mudah memberikan dokumen atau sertifikat anda kepada orang lain. Jika anda ingin membeli tanah pastikan anda benar -  benar mengecek legalitasnya dan tidak tergiur dengan harga tanah.

 

 

Simak Juga : Yang Harus Dilakukan Jika Tertipu Developer Nakal

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar