logo
Search

Article

Search

5 Sertifikat Yang Harus Dipahami Sebelum Jual atau Beli Properti

Fri, 30 Apr 2021

0 Komentar

 

5. Akta Jual Beli (AJB)

 

       Akta jual beli sebenarnya juga bukan merupakan sertifikat melainkan bukti sah dalam perlindungan hukum bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli dan beberapa kesepakatan di dalamnya. Akta jual beli dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

 

Kelengkapan dokumen adalah hal yang sangat penting dalam pembelian properti. tak jarang banyak yang menunda untuk mengurusnya karena di anggap rumit dan menyita banyak waktu, yang pada akhirnya tidak punya perlindungan yang kuat jika timbul masalah atas properti yang dibeli. Padahal kejelasan hukum suatu properti sangat diperlukan saat mendirikan bangunan, melakukan jual – beli maupun untuk jaminan ke pihak bank.

 

 

Baca Juga : 5 Kesalahan Umum Yang Sering Terjadi Saat Beli Rumah

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar