logo
Search

Article

Search

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Penandatanganan AJB

Wed, 13 Oct 2021

0 Komentar

Jakarta – Membeli rumah nyatanya memerlukan proses yang sangat panjang. Dalam proses ini diperlukan ketelitian dan harus sangat memperhatikan hal detail. Termasuk aturan penandatanganan Akta Jual Beli Tanah. Jadi pastikan sebelum melakukan serah terima dan penandatanganan AJB, Segala hal yang berkaitan dengan rumah yang ingin di beli sudah diselesaikan serta pastikan kembali anda benar – benar paham mengenai aturan AJB. Agar tidak mendapatkan masalah besar dikemudian hari. Berikut adalah kewajiban yang harus diselesaikan sebelum tanda tangan AJB.

 

1. Rumah

 

     Sebelum menandatangani akta jual beli tanah, sebagai seorang pembeli anda harus benar – benar memastikan rumah yang dijual sudah dibangun dan layak untuk dihuni. Dalam membeli sebuah rumah kepastian sangatlah penting dan jangan sampai tertipu janji – janji manis penjual rumah.

 

2. Pembayaran

 

     Langkah selanjutnya adalah pastikan anda sebagai pembeli atau buyer sudah melakukan pembayaran secara lunas untuk tanah dan bangunan rumah. Hal lain yang menyangkut biaya pembayaran pajak atau tagihan pembelian rumah juga wajib dilunasi sesuai syarat AJB.

 

3. Proses Permohonan HGB atas tanah dan bangunan sudah selesai

 

     Hal dia atas wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik pihak penjual maupun pembeli. Serta pihak notaris juga wajib di ikutsertakan atas tanah dan bangunan yang dijanjikan. Proses ini harus selesaikan sebelum tanda tangan AJB. permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah dan bangunan didasarkan atas nama penjual untuk kemudian dialihgunakan oleh pembeli.

 

4. Libatkan PPAT/Notaris

 

     Melibatkan PPAT atau Notaris untuk mewakili kedua belah pihak bisa menjadi solusi untuk menepis kekhawatiran dari penjual maupun pembeli. Misal jika penjual khawatir kalau nanti pembeli tidak akan mentransfer uangnya. Maka Notaris atau PPAT bisa menjadi pihak yang akan menjelaskan kalau dalam akta tersebut terdapat nomer akta dan harus ditandatangani oleh PPAT. Jadi akan muncul mutual understanding mengenai pembayaran yang akan dilakukan ketika sudah dipersilahkan oleh PPAT.

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar