logo
Search
En

Article

Search

5 Tips Menghindari Mafia Tanah

Mon, 29 Nov 2021

0 Comment

Xaviermarks.com – Semenjak kasus yang menimpa keluarga Nerina zubir. Mafia tanah kini menjadi sorotan utama. Tapi meskipun begitu aktivitas mafia tanah masih sering terjadi. Tak main – main Oknum instansi pemerintah, PPAT hingga aparat penegak hukum juga ikut terlibat. Pemerintah sangat serius dalam memerangi mafia tanah. mulai dari pembenahan sistem hingga digitalisasi Sertifikat tanah yang akan menjadi program Kementerian ATR/BPN kedepan. Tetapi meskipun pemerintah sudah melakukan tindakan tegas, masyarakat diharapkan harus tetap berhati – hati dalam transaksi jual – beli properti. berikut adalah lima tips dari kami.

 

1. Hindari beli tanah girik

 

     Biasanya orang tertarik dengan harga murah yang ditawarkan tanah girik. Akan tetapi seperti surat edaran dari Ditjen Pajak No. 32 tahun 1993 tentang larangan penerbitan girik. Yang dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak No. 44 Tahun 1998. Surat girik merupakan surat yang paling lemah dasar hukumnya. Selain itu Surat girik juga bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Kedudukanya pun jauh dibawah Sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik. Simpelnya anda hanya menguasai tanahnya namun belum memilikinya. Jika memang terpaksa membeli tanah girik maka harus segera meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat hak milik (SHM) dikantor PPAT setempat.

 

2. Cek keaslian sertifikat

 

    Untuk menghindari celah yang biasa dimanfaatkan oleh mafia tanah. anda harus benar – benar memeriksa secara detail keaslian sertifikat rumah. Anda bisa memeriksanya dengan cara mendatangi langsung kantor BPN atau juga liwat layanan online yang disediakan di website www.bpn.go.id . selain itu Badan pertanahan nasional juga sudah menyediakan dua aplikasi yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian tanah yaitu BPN Go Mobile dan Sentuh Tanahku yang tersedia untuk Android dan iOS. Banyak fitur yang bisa dimanfaatkan dari digitalisasi yang dilakukan BPN seperti info berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah hingga info layanan.

 

3. Beri tanda pembatas tanah

 

    Jika anda membeli tanah, pastikan bahwa batok batas tanah terpasang di tiap sudut perimeter tanah sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti kepemilikan tanah. jika tidak ada batok yang terpasang maka anda berhak meminta pemasangan patok atau tanda batas yang sudah diatur sesuai peraturan menteri Negara agrarian/kepala badan pertanahan nasional nomer 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dalam pasal 19, 20, 21, 22 dan 23. Selain itu tanda pembatas tanah akan menghindarkan anda dari penyerobotan tanah yang sering dilakukan oleh mafia tanah.

 

4. Menjadi penjual atau pemebeli yang cerdas

 

     Jika anda ingin menjual tanah anda maka anda harus bertemu langsung dengan pembeli anda. Mengetahui latar belakangnya dan segala macem. Sebalikanya jika anda ingin membeli tanah maka anda harus bertemu langsung dengan pemilik atau penjual tanah. hal ini dapat meminimalisir resiko terkena modus penipuan mafia tanah .selain itu kami sarankan memilih notaris yang dikenal, karena mengingat mafia tanah juga tak jarang berasal dari oknum notaris.

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our YouTube Channel

Youtube
Watch Now

Comment

No comments yet