Article
Jenis - Jenis Akad Syariah
Fri, 17 Dec 2021
Xaviermarks.com – Perbedaan utama bertransaksi jual beli rumah dengan KPR syariah adalah akad transaksinya. Akad transaksi KPR konvensional biasanya menggunakan kesepakatan dengan pihak nasabah yang menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainya. Sementara Akad transaksi KPR syariah menggunakan berbagai jenis akad syariah sehingga terbebas dari riba. Lalau apa saja si jenis – jenis akad transaksi KPR Syariah, berikut adalah tiga jenis akad KPR syariah.
1. Akad Murabahah
Jenis akad syariah yang paling umum digunakan oleh bank penyedia bank syariah ini, mengunakan konsep jual beli yang ditentukan oleh margin. Biasanya bank penyedia KPR syariah akan membeli rumah yang ingin dibeli oleh nasabah, yang kemudian nasabah akan membeli rumah dari bank penyedia KPR syariah dengan cara mencicil. Besaran margin bergantung kepada waktu pembayaran yang telah disepakati hingga lunas. Penjual rumah harus memberi tahu harga pokok objek penjualan kepada pihak nasbah sehingga kedua pihak bisa ikut bernegosiasi termasuk pihak bank.
2. Akad Musyarakah Mutanaqishah
Bisa dibilang jenis akad musyarakah mutanaqishah seperti kerja sama antara pihak nasabah dengan pihak bank. Yang nantinya akan bersama – sama membeli sebuah rumah. Pembagian kepemilikannya pun tergantung kesepakatan. Umumnya, 20% pihak nasabah dan 80% pihak bank. Yang kemudian kepemilikan bank atas rumah yang dibeli berkurang seiring berjalanya angsuran yang dibayarkan oleh nasabah. Biasanya selama masa cicilan pihak bank akan menyewakan rumah kepada nasabah. Konsep sewa yang digunakan membuat harga yang harus dibayarkan bisa berubah sewaktu – waktu.
3. Akad Ijarah Muntanhia Bittamlik
Akad ijarah muntanhina bittamlik atau sering disebut IMBT ini sangat jarang ditemukan di bank syariah. Bisa dibilang IMBT sama seperti sewa-beli. Hampir sama dengan akad musyarakah mutanaqishah, IMBT juga menggunakan sistem kerjasama cuman disini pihak bank membayar sepenuhnya atas rumah yang dibeli. Rumah yang sudah dibeli akan disewakan kepada pihak nasabah dan pihak nasabah diwajibkan membayar uang sewa kepada pihak bank. Besaran sewa bisa berubah – ubah sesuai dengan SBI syariah. Selain itu di awal transaksi nasabah juga diminta membayar uang muka yang kemudian dijadikan uang jaminan. Setelah masa sewa berakhir, pihak nasabah bisa memberikan keputusan akan membeli rumah tersebut atau tidak. Jika tidak maka rumah akan tetap menjadi milih pihak bank.
No comments yet