Article
Seberapa Kuat Hukum PPJB?
Mon, 28 Jun 2021
Xaviermarks.com – Dalam proses jual – beli rumah atau properti, banyak sekali dokumen yang harus diperhatikan salah satunya PPJB. Sebuah dokumen yang dibutuhkan dalam proses jual – beli properti yang berperan sebagai pengikat secara resmi, untuk menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak. PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dimana statusnya masih sebatas kesepakatan – kesepakatan seperti harga, waktu pelunasan, ketentuan dibuatnya AJB serta point – point penting seperti objek pengikatan jual beli, kewajiban penjual, jaminan penjual, kewajiban pembeli dan isi pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah.
Perjanjian yang dilakukan sebelum pembayaran lunas dan hanya sebatas kesepakatan – kesepakatan ini. Memang memiliki sifat mengikat namun sertifikat masih atas nama penjual sampai nanti kesepakatan dan kewajiban kedua belah pihak disepakati dan dipenuhi. Atau simpelnya tujuan PPJB adalah sebagai pengikat sementara, kebanyakan sambil menunggu pembuatan AJB resmi di hadapan pejabat PPAT. Lalu seberapa kuat si kekuatan hukum PPJB, simak ulasan dari kami berikut.
PPJB merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli. Syarat perjanjian ini diatur dalam pasal 1320 kitab undang – undang hukum perdata (KUHPer). PPJB harus dibuat di hadapan notaris dan tercatat sebagai akta otentik, sesuai dalam pasal 1868 KUH perdata dan ditegaskan dalam 1870 KUH Perdata bahwa akta tersebut punya kekuatan pembuktian yang sempurna. Oleh karena itu calon pembeli sebaiknya membuat PPJB di hadapan PPAT untuk menghindari kesalahpahaman antara pembeli dan penjual.
Biasanya PPJB dibuat oleh pembeli dan penjual karena ada syarat yang harus dilakukan sebelum membuat AJB. Karena dokumen – dokumen seperti PPJB, PJB dan AJB memang berbeda. Simpelnya PPJB dibuat untuk menimbulkan keterbukaan serta untuk menghindarkan kecurigaan antara penjual dan pembeli. Intinya agar sama - sama enak gitu.
No comments yet