Article
5 Tahapan Yang Harus Dilakukan Dalam Proses Jual Beli Rumah
Sat, 12 Jun 2021
0 Comment
5. Balik nama
Setalah AJB dinyatakan sah secara hukum, Proses yang terakhir adalah balik nama sertifikat kepemilikan baik di buku tanah maupun di sertifikat tanah. Biasanya proses ini akan langsung di urus oleh petugas setelah proses AJB pihak pembeli bisa mengambil sertifikat yang sudah dibalik nama paling cepat 14 hari kerja tergantung kantor PPATnya.
Proses yang sangat rumit memang, tetapi jika diperhatikan dengan baik maka pihak penjual dan pihak pembeli akan sama – sama enak dan yang pasti akan terhindarkan dari masalah – masalah hukum mengenai jual – beli rumah dikemudian hari.
No comments yet